Rabu, 01 Juni 2011

MENINGGAL DENGAN HUTANG PUASA

Alhamdulilahi Rabbil ‘alamin, wash-shalatu was-salamu ‘alaa Sayyidina Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shahbihihi ajma’in, wa ba’du.

Orang yang punya hutang puasa dan belum sempat membayarkannya lalu meninggal dunia, maka keluarganya boleh berpuasa untuk membayarkannya. Yaitu dengan cara berpuasa untuk almarhum. Kita mendapati ada hadits yang menjelaskan masalah itu dan ternyata cara membayarnya bukan dengan membayar fidyah, tapi dengan melakukan pembayaran puasa untuk menutupi hutang puasanya.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW,

Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Sedangkan bila hutangnya kepada manusia, maka ahli warisnya harus membayarkannya dari harta yang meninggal. Bila dari hartanya tidak ada, maka ahli waris itu yang harus mengeluarkan dari harta mereka.

Fidyah

Sedangkan fidyah adalah memberi makan kepada satu orang fakir miskin sebagai ganti dari tidak berpuasa. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi. Ukuran makan itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan nabi SAW. Sedangkan kualitas jenis makanannya sesuai dengan kebiasaan makannya sendiri. Yang diwajibkan membayar fidyah adalah:

  1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
  2. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
  3. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.
Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar